REGULASI TERKAIT INDUSTRI JASA KEUANGAN
Peraturan
Perundang-Undangan Yang Mengatur Hak Lembaga Keuangan Atau Sektor Industri
Keuangan.
Sektor industri keuangan sangat dinamis, kompleks,
selalu berubah serta mempunyai interdependensi yang sedemikian tinggi antara
satu sektor dengan lainnya baik di tingkat domestik, regional maupun global.
Karakteristik tersebut membawa setidaknya dua konsekuensi utama, yaitu para
pelaku di sektor jasa keuangan harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang
terjadi dan regulator harus pula mempersiapkan dirinya untuk menghadapi
dinamika dari perubahan tersebut.
Selain itu, kecenderungan diterapkannya sistem
pengawasan industri jasa keuangan secara terpadu yang mengawasi tidak hanya
pasar modal tetapi juga perusahaan asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan
lainnya termasuk perbankan oleh beberapa negara selama satu dekade terakhir,
menjadi pemicu bagi regulator untuk menyesuaikan diri dengan perubahan
tersebut. Sebagai gambaran atas kondisi yang berlaku di beberapa negara, jika
sebelumnya institusi pengawas pasar modal dilakukan oleh institusi khusus
pengawas pasar modal, maka saat ini pengawasan dilakukan oleh suatu institusi
pengawas terpadu yang mengawasi seluruh kegiatan sektor keuangan.
Institusi pengawasan terpadu ini dibentuk dengan
maksud untuk menciptakan lembaga pengawas yang terintegrasi bagi pasar modal,
perbankan, dana pensiun, asuransi serta lembaga keuangan lainnya. Hal ini
ditujukan dalam rangka mengurangi tingkat risiko di sektor keuangan dan
mengantisipasi berkembangnya universal product, meningkatkan kepercayaan
pasar, perlindungan konsumen, transparansi, standar praktik bisnis keuangan,
dan mengurangi kejahatan di bidang keuangan.
GBHN 1999 – 2004 telah merespon dinamika perubahan
industri jasa keuangan tersebut, dimana dinyatakan bahwa dalam rangka
menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien, perlu dibentuk suatu
lembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal dan lembaga
keuangan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 34 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa pengawasan industri jasa
keuangan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen.
Dalam Road Map Departemen Keuangan dan Kebijakan
Sektor Keuangan, telah dicanangkan adanya integrasi pengawasan sektor jasa
keuangan non bank yang merupakan langkah awal untuk membentuk suatu pengawas
jasa keuangan yang terintegrasi. Penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) merupakan persiapan
dalam rangka pembentukan institusi dimaksud.
Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi
: Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
1.Lembaga Keuangan Bank
diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan
dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam UU tersebut
Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dalam hal ini fungsi utama bank adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan
rakyat banyak. Menurut jenisnya, bank terdiri dari Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain meliputi:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2) memberi kredit;
3) menerbitkan surat pengakuan hutang;
4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat
pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan
surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya;
5) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri
maupun nasabah;
Bank Umum dilarang:
1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali
dimaksud dalam butir no. 14 dan 15 di atas;
2) melakukan usaha perasuransian;
3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang
diijinkan seperti di jelaskan di atas.
·
Bank
Pengkreditan Rakyat
Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
2) memberi kredit;
3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk:
1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta
dalam lalu lintas pembayaran;
2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3) melakukan penyertaan modal;
4) melakukan usaha perasuransian;
5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha
seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan
Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank
Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas
atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.Lembaga Keuangan Bukan Bank
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan
jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat
guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan seperti tabungan, giro dan deposito serta yang sejenis dengan
itu.
Berikut adalah lembaga keuangan bukan bank:
Asuransi
diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi
atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992,
Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam
Asuransi, yaitu: 1) Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar
jika peristiwa pada unsur ke-3 terlaksana/terjadi; 2) Tertanggung, yaitu pihak
yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung; 3) Suatu peristiwa yang
belum tentu akan terjadi/tak tentu.
Dana Pensiun
diatur dalam UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut dengan atau
tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang
yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu. Dana Pensiun terdiri dari 2
jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun
yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program
Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta,
dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti
bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program
pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program
pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan
dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya
dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum
dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No 11 Tahun 1992.
Pegadaian
diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang
Gadai dan PP No 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut
KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang
atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Sesorang
yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang
untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang
apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur
dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang
secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai
seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk
Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum Pegadaian: 1) penyaluran uang pinjaman
atas dasar hukum gadai. 2) penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan
fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan
batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas, serta usaha-usaha
lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan
kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat :
1) melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain; 2) membentuk anak
perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.
Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal
dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya
penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan
pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
Pasar Modal
diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, serta peraturan pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995,
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran
Umum merupakan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan
Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyerta kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan
setiap derivatif Efek.