PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Setiap profesi pasti
memiliki kode etik profesi yang dibuat dan disepakati oleh anggota organisasi
profesi. Di Indonesia terdapat beberapa organisasi profesi seperti IDI (Ikatan
Dokter Indonesia), IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), INI (Ikatan Notaris Indonesia),
dan organisasi profesi lainnya. Masing-masing organisasi memiliki kode etik
untuk mengatur kegiatan anggotanya. Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan kode
etik profesi? Kamu dapat menjawab pertanyaan tersebut dengan mempelajari materi
pada uraian materi berikut ini.
Menurut UU No. 8 Tahun 1974
tentang PokokPokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah
laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan dalam buku Etika dan AkuntabilitasProfesi Akuntan Publik (Farhan,
2010), kode etik adalah-produk kesepakatan yang mengatur tingkah laku moral
suatu kelompok tertentu dalam masyarakat untuk diberlakukan dalam suatu masa
tertentu dengan ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh
oleh seluruh anggota kelompok itu.
Setiap profesi membutuhkan
kode etik profesi.Mengapa kode etik profesi dibutuhkan? Berikut beberapa tujuan
dibuatnya kode etik profesi.
1. Melindungi anggota
organisasi untuk menghadapi persaingan pekerjaan profesi yang tidak jujur dan
untuk mengembangkan tugas profesi sesuai dengan kepentingan masyarakat.
2. Menjalin hubungan bagi
anggota profesi satu sama lain dan menjaga nama baik profesi.
3. Merangsang pengembangan
profesi dan kualitlkn; pendidikan yang memadai.
4. Mencerminkan hubungan
antara pekerjaan profesi dengan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan sosial.
5. Mengurangi kesalahpahaman
dan konflik baik antaranggota maupun dengan masyarakat umum,
6. Membentuk ikatan yang
kuat bagi sesama anggota dan melindungi profesi terhadap pemberlakuan norma
hukum yang bersifat imperatif sebelum disesuaikan dengan saluran norma moral
profesi.
Profesi merupakan moral
community yang berkewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga perlu
adanya kode etik untuk mengaturnya agar tetap pada jalur yang benar. Kode etik
profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi sehingga
dapat berfungsi sebagai penunjuk arah moral bagi suatu profesi dan penjamin
mutu moral profesi.
Kode etik profesi merupakan
bagian dari etika profesi yang berisi norma-norma lanjutan dari norma yang
lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Sehingga kode
etik 'profesi memperjelas, mempertegas, dan merinci norma-norma ke bentuk yang
lebih sempurna.
Oleh karena itu, kode etik
profesi juga disebut dengan sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas
dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar
dan apa yang salah, serta perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh seorang profesional. Kode etik profesi memiliki peran:
1. Inspirasi dan Tuntutan
Kode etik dapat memunculkan inspirasi dan menjadi tuntunan yang bersifat umum
dalam berperilaku secara etis.
2. Dukungan
Kode etik dapat memberi
dukungan dalam berperilaku etis dan dukungan hukum di pengadilan terhadap
permasalahan moral.
3. Pencegahan dan Disiplin
Kode etik berfungsi sebagai
basis-formal yang dapat mencegah perbuatan amoral dan dapat meningkatkan
disiplin dalam berperilaku profesional.
4. Pendidikan dan Pemahaman
Timbal Balik
Kode etik dapat digunakan
sebagai bahan diskusi dan refleksi permasalahan moral dalam mendorong
terciptanya pemahaman timbal balik di antara para pelaku profesional.
5. Mendukung Citra Profesi
di Mata Publik Kode etik akan meningkatkan citra positif suatu profesi di mata
publik.
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG AKUNTANSI
Pada subbab A kamu telah
mengkaji tentang etika profesi dan pada subbab B kamu telah mengkaji kode etik
profesi. Etika profesi dan kode etik profesi saling berkaitan. Etika profesi
harus dimiliki oleh setiap jenis profesi, termasuk juga dalam bidang akuntansi.
Pekerjaan dalam bidang
akuntansi dikatakan sebuah profesi karena akuntan membutuhkan keahlian
tertentu. Oleh karena itu, profesi dalam akuntan juga memiliki etika profesi
akuntan. Etika profesi akuntan tertuliskan dalam kode etik akuntan yang dibuat
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Agar kamu memahaminya,
simaklah pemaparan materi di bawah ini dengan cermat!
1. Pengertian Akuntan
Profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, pajak, dan konsultan manajemen,
Aturan terbaru mengenai
pemberian gelar akuntan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregistet Negara. Sebagian isinya adalah bahwa
untuk menjadi Seorang akuntan profesional dibuktikan dengan Register Negara
Akuntan yang memenuhi syarat:
a. Lulus pendidikan profesi
akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional.
b. Berpengalaman di bidang
akuntansi.
c. Sebagai anggota Asosiasi
Profesi Akuntansi.
Untuk dapat mengikuti ujian
sertifikasi akuntan Profesional atau ujian Chartered Accountat (CA), syaratnya adalah:
a. Paling rendah lulusan
DIV/Sl akuntansi atau setara.
b. Lulusan 82/53.
c. Paling rendah lulusan
DIV/Sl nonakuntansi atau setara dan mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan
(PPak).
Secara garis besar, akuntan
dapat digolongkan menjadi empat jenis, yakni sebagai berikut.
a. Akuntan Publik (Public
Accountants) Akuntan publik dikenal dengan sebutan akuntan eksternal, merupakan
akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada
kantor akuntan publik (KAP) dan dalam praktiknya sebagai seorang akuntan publik
dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen
Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya
terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem
manajemen.
b. Akuntan Intern (Internal
Accountant) Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja pada suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen. Jabatan tersebut dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan
Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas akuntan internal atau
akuntan manajemen adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan
kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan, dan pemeriksaan
intern.
c. Akuntan Pemerintah
(Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
2. Pengertian Etika Profesi
dalam Bidang Akuntansi
Peran profesi akuntansi yang
strategis menuntut para akuntan untuk bekerja dengan lebih baik, tertib, tidak
menyalahi aturan yang berlaku, serta mampu menghasilkan prediksi strategis
secara lebih tepat, maupun memberikan saran membangun dan pemecahan berbagai
masalah keuangan yang dihadapi oleh pimpinan perusahaan dalam menyelenggarakan
keuangan perusahaan dan pihak-pihak lain secara baik, tepat dan benar. Untuk
bisa menjalankan peran tersebut dengan baik, setiap akuntan harus melaksanakan
etika profesi akuntan.
Etika profesi akuntan
merupakan panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
3. Cakupan Etika Profesi
dalam Bidang Akuntansi
Dalam menjalankan
profesinya, seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode etik IAI merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi, dan juga dengan masyarakat.
Kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien,' pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Empat kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi dalam etika profesi adalah sebagai berikut.
a. Kredibilitas, berkaitan
dengan tingkat kepercayaan, baik informasi dan sistem informasi.
b. Profesionalisme, yakni
bentuk sikap yang tepat sesuai profesinya dari seorang profesional.
c.Kualitas jasa, harus
menjadi dasar dalam pelayanan dalam bidang akuntansi. Terdapat keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
d. Kepercayaan, pemakai jasa
akuntan harus merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.