PENGERTIAN PERSONIL ADMINISTRASI
Menurut KBBI, personil dapat diartikan
sebagai seorang pegawai, anak buah atau awak. Ada yang mengatakan bahwa
personil merupakan seorang karyawan, pegawai negeri, pegawai swasta, karyawan
tetap, ataupun karyawan honorer.
Dari beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa personil administrasi adalah orang-orang atau karyawan maupun
pegawai yang bertugas untuk melayani pekerjaan-pekerjaan dalam suatu
organisasi, kantor, pemerintahan atau swasta dalam hal urusan administrasi
untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dengan mendapat imbalan berupa gaji dan
tunjangan.
Personil administrasi merupakan aparat suatu
organisasi dan alat atau sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi, karena
personil administrasi mengelola informasi-informasi yang diperlukan bagi urusan
administrasi.
Macam-Macam Personil Administrasi
1.Administrator atau Petugas Pelaksana
Administrasi adalah seorang yang menjadi garis besar dalam setiap kebijakan dan
tujuan yang harus dijalankan oleh suatu perusahaan atau organisasi. Hal itu
akan dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan tersebut.
2.Manajer adalah orang yang memimpin setiap
pelaksanaan kerja dalam suatu tugas tertentu, menggerakkan orang lain atau para
staf, mengelola dan mendayagunakan uang, peralatan, sumber daya yang dimiliki
kantor untuk mencapai tujuan yang telah ditargetkan.
3.Staf adalah seorang tenaga ahli yang
memiliki kecakapan dan kemampuan dalam bidang tertentu, yang bertugas membantu
administrator dan manajer dalam melaksanakan pekerjaan suatu perusahaan.
4.Worker atau pegawai adalah seorang karyawan
yang langsung ditunjuk oleh manajer dalam melaksanakan pekerjaan tertentu.