MENGANALISIS
KESEHATAN DI LINGKUNGAN KERJA
Pengertian
kesehatan kerja.
Kesehatan kerja
adalah bagian dari ilmu kesehatan sebagai unsur-unsur yang menunjang terhadap
adanya jiwa-raga dan lingkungan kerja yang sehat. Kesehatan kerja meliputi kesehataan jasmani dan
kesehatan rohani. Kesehatan rohani dan jasmani saling
berkaitan, terutama kesehatan rohani akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan
jasmani dan kesehatan jasmani sangat di pengaruhi oleh kesehatan
lingkungan (environmental)
Hukum
kesehatan kerja di Indonesia.
a) Peraturan
Undang-undang nomor
23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini
menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan
badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan
dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang
diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara
berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung
diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan
dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal
23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar
setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan
masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal.
Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan
penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Undang-undang No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini
mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan
mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan
keselamatan dan
kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran
dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga
Mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait
penyelenggaraan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
·
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas
Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
·
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan
Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
·
Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Kerja
b) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Jaminan
pemeliharaan kesehatan meliputi upaya peningkatan kesehatan (promotif) dan
pemulihan (rehabilitatif). Bertujuan untuk meningkatkan produktifitas tenaga
kerja dan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut ditanggung sepenuhnya
oleh prusahaan yang besarnya 6% dari upah tenaga kerja yang telah berkeluarga
dan 3% dari upah perbulan bagi yang belum berkeluarga. Jaminan tersebut
diberikan kepada tenaga kerja atau suami/istri dan anak sebanyak-banyaknya 3
orang yang meliputi jaminan berikut.
· Rawat jalan tingkat pertama.
· Rawat jalan tingkat lanjut.
· Rawat inap.
· Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan.
· Penunjang diagnostic.
· Pelayanan khusus.
· Pelayanan gawat darurat.